BANDA ACEH -Kenaikan tarif baru ojek online (ojol) akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (5/9).
Harga baru ojol akan diterbitkan senin sore menyusul harga BBM yang sudah naik pada Sabtu (3/9).
Lalu jadi berapakah harga ojol per Km?
Kenaikan harga ojol per kilometer setelah kenaikan BBM merupakan tuntutan dari para driver ojol. Sebelumya pemerintah sudah menyampaikan wacana akan menaikkan tarif ojol pada 14 Agustus.
Namun kebijakan tersebut ditunda dua kali. Rencana kenaikan tarif pada tanggal 29 juga ditunda lagi hingga sekarang.
Kemenhub memutuskan menunda kebijakan tarif baru ojol karena perlu melakukan peninjauan kembali. Pihaknya mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Adita saat itu juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di Keputusan Menhub 564 tahun 2022 akan direvisi.
Harga Ojol per Km setelah Kenaikan BBM
Kebijakan tarif baru ojol baru ojol dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona I, zona II, dan zona III. Setiap zona memiliki ketentuan tarif yang berbeda-beda.
Zona I meliputi wilayah: Jawa (selain Jabodetabek), Bali, dan Sumatera. Zona II meliputi Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi wilayah, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
Biaya jasa batas bawah sebsar Rp 1.850 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500. Tarif sebelumnya sejumlah Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km. Tarif sebelumnya Rp 2.000.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km. Tarif sebelumnya sejumlah Rp 2.500.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500. Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona III
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000. Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000.