BANDA ACEH – Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya ada Bharada E, Brigadir R dan Kuat Maruf. Menurut keterangan, hasilnya ketiga tersangka tersebut ‘no deception indicated’ atau jujur.
“Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.
Namun bagaimana dengan Ferdy Sambo, apakah sudah diperiksa menggunakan alat lie detector juga?
Mengenai hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara.
Menurut Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo tidak diperiksa bersama dengan tersangka lainnya.
“Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa 6 September 2022.
Andi juga menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi dengan alat Lie Detector.
“PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini juga dengan Lie Detector),” jelasnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J bukan hanya sekadar merusak CCTV.
Anggota Polri yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjalai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Selasa 6 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB.
Selain itu, sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang erik Agus Nurpatria, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Di tengah-tengah persidangan Irjen Dedi Prasetyo membeberkan beberapa hal terkait peran yang dilakukan tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi mengatakan peran Agus Nurpatria yang diperintah oleh Ferdy Sambo adalah merusak CCTV rumah dinas atasan eks Kadiv Propam Polri itu.
Namun ternyata perannya bukan hanya sekadar itu saja. Sehingga, kata Dedi, Agus Nurpatria ditetapkan melanggar beberapa pasal terkait kasus tersebut.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal,” buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Ia melanjutnya; “Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP.”
Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.
Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.
“Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.
“Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.
Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.