NASIONAL
NASIONAL

IPW Sebut Ferdy Sambo & Istri Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan pelecehan itu dilaporkan lantaran adanya desakan dari Ferdy Sambo agar dirinya dan Putri bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Benar. Ini adalah strategi PC dan FS untuk menghindari tuntutan pidana mati,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (5/9).

Berita Lainnya:
Viral Bocah di Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Usai Dilecehkan Anak Pejabat
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sugeng juga menyebut pihaknya tidak menemukan dugaan pelecehan yang dialami Putri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebab, penyidikan terhadap laporan Putri sebelumnya juga turut dihentikan oleh kepolisian lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saya tidak yakin adanya pelecehan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seperti diketahui, Komnas HAM telah membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Berita Lainnya:
Bos Judi Online W88 Ditangkap di Filipina, Raup Omzet Rp1 Triliun

Laporan rekomendasi Komnas HAM itu juga telah diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Hasil rekomendasi tersebut diberi judul “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.

Putri Candrawathi sendiri telah menjalani pemeriksaan selama dua kali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemeriksaan perdana Putri telah dilakukan pada Jumat (26/8) dan pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Rabu (31/8). (*)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya