IPW Sebut Ferdy Sambo & Istri Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!
NASIONAL
NASIONAL

IPW Sebut Ferdy Sambo & Istri Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

ADVERTISMENTS

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan pelecehan itu dilaporkan lantaran adanya desakan dari Ferdy Sambo agar dirinya dan Putri bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

“Benar. Ini adalah strategi PC dan FS untuk menghindari tuntutan pidana mati,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (5/9).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kejagung Tunggu Laporan Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp8,3 Triliun

Sugeng juga menyebut pihaknya tidak menemukan dugaan pelecehan yang dialami Putri.

Sebab, penyidikan terhadap laporan Putri sebelumnya juga turut dihentikan oleh kepolisian lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

ADVERTISMENTS

“Saya tidak yakin adanya pelecehan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Berita Lainnya:
3 Kali Mobil Parkir Bikin Warga Curiga, Ternyata Ada Kepala Sekolah Kegep Tiduri Siswi SMP

Laporan rekomendasi Komnas HAM itu juga telah diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Hasil rekomendasi tersebut diberi judul “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.

Putri Candrawathi sendiri telah menjalani pemeriksaan selama dua kali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemeriksaan perdana Putri telah dilakukan pada Jumat (26/8) dan pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Rabu (31/8). (*)

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS