NASIONAL
NASIONAL

Jalani Sidang Etik, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria saat Halangi Penyidikan Kematian Yosua

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Propam Polri tengah menggelar sidang etik terhadap mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang telah ditetapkan sebagai tersangka obtruction of justice alias merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Propam sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dedi mengungkapkan, peran Agus dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini tidak hanya merusak barang bukti CCTV, melainkan ada pelanggaran lain pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pilu Septia: Curhat di Medsos Berujung Dituntut 1 Tahun Penjara

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” beber Dedi.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dalam sidang etik Kombes Agus hari ini, dihadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Adapun dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Lalu keenam personel polri lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Berita Lainnya:
Sosok Brigjen Samson Sitohang Wakil Komandan Paspampres yang Bantah Anggota Usir Jemaah demi Gibran
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Selain Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga telah diberikan sanksi yang sama yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya