Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara, Permohonan Rehab Ditolak!
HIBURAN

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara, Permohonan Rehab Ditolak!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Roby Geisha dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9), majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadapnya.

ADVERTISMENTS

Saat berada di tahanan Polres Jakarta Selatan, Roby Geisha sempat mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Tapi, permohonan tersebut ditolak. 

“Tidak dikabulkan permintaannya,” kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha, usai sidang putusan. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Tipu, Peras dan Lecehkan Wanita, Penyanyi Lagu Minang Remon Ditangkap

Roby Geisha divonis 2 tahun penjara. (Seno/tabloidbintang.com)

Rustandi mengaku tidak mengetahui secara detail soal alasan penolakan penolakan rehabilitasi terhadap kliennya. 

ADVERTISMENTS

“Kami juga kurang paham, karena itu dari (pihak Polres) Jaksel. Kami tidak bisa intervensi,” jelas Rustandi Senjaya.

Lebih lanjut, Rustandi mengatakan Roby Geisha mengakui kesalahannya dan sudah ikhlas menerima putusan majelis hakim. Ia pun tidak mengambil kesempatan untuk mengajukan banding. 

Berita Lainnya:
Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya, Barang Bukti Ini Jadi Alasannya!

“Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu, ia menerima dengan lapang dada,” tutur Rustandi Senjaya.

Roby Geisha divonis 2 tahun penjara. (Seno/tabloidbintang.com)Roby Geisha divonis 2 tahun penjara. (Seno/tabloidbintang.com)

Sumber: Tabloidbintang

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS