Sabtu, 09/11/2024 - 01:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Bocah SMP Menonton Video P*rno, Lalu Masuk Kamar Keponakan, Terjadilah…

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Seorang remaja berinisial AB (14), warga Kabupaten Mura ditangkap polisi karena merudapaksa WN (12), yang merupakan keponakannya, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka menonton film porno. Diduga terangsang usai menonton film porno tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Korban sendiri masih duduk di kelas VI SD, sedangkan tersangka merupakan pelajar SMP kelas XI,” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dijelasakan Dedi, rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban. Di mana, keduanya tinggal di rumah kakeknya di daerah Kabupaten Mura.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Nah, pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya, akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya. 

Berita Lainnya:
Sekjend Rekat Heikal Safar Apresiasi Cawagub Suswono yang Menunjukan Kepedulian Serius pada Rakyat Kecil
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Ditambahkan Dedi, saat masuk ke dalam kamar korban sedang tertidur. Lalu, tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022. Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin 5 September 2022 oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, di rumah kakek korban. Selanjutnya, anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Berita Lainnya:
"Diplonco" di Akmil Agar Menteri Prabowo Tak Bergaya Hedon

Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.

“Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak di bawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ البقرة [18] Listen
Deaf, dumb and blind - so they will not return [to the right path]. Al-Baqarah ( The Cow ) [18] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi