NASIONAL
NASIONAL

Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Kasus “Obstruction of Justice”

BANDA ACEH -Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini akan diperiksa terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pemeriksaan sendiri, akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu (7/9) dikutip dari Antara.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri yang dikonfirmasi sejak kemarin, tidak merespons perihal pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau di Mako Brimob.

Informasi Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber diketahui pertama kali dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Awalnya Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini.

Namun, kata Andi, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi Kamis (8/9), karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber di hari Rabu, terkait obstruction of justice.

“Yang bersangkutan besok (Rabu) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber,” kata Andi, Selasa (6/9).

Untuk diketahui, Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sementara Bharada Richard Eliezer hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga ditersangkakan kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Keenam anggota polisi tersebut, yakni yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang hari ketiga, Selasa (6/9) untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, hasil keputusan sidang etiknya bakal diumumkan pagi ini.

Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya