ICW Heran Sejumlah Koruptor Mudah Dapat Remisi: Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa
NASIONAL
NASIONAL

ICW Heran Sejumlah Koruptor Mudah Dapat Remisi: Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Menurut Rika, pemberian hak bersyarat itu sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni merujuk Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ADVERTISMENTS

Sejumlah napi korupsi tercatat mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dengan pengurangan itu, mereka bisa mendapat hak Pembebasan Bersyarat lebih awal lantaran sudah menjalani 2/3 masa penahanan.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Pembunuh 3 Polisi di Lampung

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” papar Rika.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Oknum Polisi PMJ Jasa Tukar Uang Baru Lebaran! Korban Kena Tipu Belasan Juta Rupiah
ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS