BANDA ACEH – Sidang kode etik Kombes Pol Agus Nurpatria terkait obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah selesai.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kombes Pol Agus Nurpatria dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sidang terhadap Komes Pol Agus Nurpatria ini berlangsung selama dua hari karena banyaknya saksi yang diperiksa.
Ada 14 saksi dan salah satunya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) yang dilakukan secara online dari Mako Brimob. Kombes Pol Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan ini.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.