Sabtu, 09/11/2024 - 00:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Menolak Lupa, FOSMUR Desak Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir

image_pdfimage_print

Banda Aceh- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Solidaritas untuk Munir (FOSMUR) menggelar aksi menolak lupa terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berbagai aksi digelar seperti teatrikal, orasi, pembacaan puisi, dan live mural.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Koordinator aksi Rozhatul Valica mengatakan, aksi yang mereka gelar bertujuan untuk mengingatkan pihak berwenang atas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era reformasi dan mendesak Komnas HAM menuntaskan kasus tersebut sehingga tidak kedaluwarsa dan dilupakan.

Berita Lainnya:
Forkopimcam Darul Kamal Serahkan Bantuan Cadangan Beras ke 357 PKM
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pada hari ini 18 tahun kasus munir yang dari dulu tidak diangkat sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Seperti yang kita tahu dalam ketentuan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun dan kita mendesak Komnas HAM disisa masa jabatan segera tuntaskan kasus ini dan jangan bermain-main,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Komnas HAM pada Juni 2022 menyatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat terhadap Munir. Namun sampai saat ini belum ada titik terang dari janji tersebut.

Berita Lainnya:
KIP Aceh Ingatkan Penyelenggara Tak Utamakan Kepentingkan Pribadi
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Rozhatul Valica juga mengatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila Komnas HAM tidak menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan akan menjadi catatan kelam Komnas HAM Indonesia.

“Apabila Komnas HAM tidak menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, maka kami akan menggelar aksi lanjutan dan ini akan menjadi catatan buruk bagi Komnas HAM,” tutupnya.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ نَجَّيْنَاكُم مِّنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ ۚ وَفِي ذَٰلِكُم بَلَاءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ البقرة [49] Listen
And [recall] when We saved your forefathers from the people of Pharaoh, who afflicted you with the worst torment, slaughtering your [newborn] sons and keeping your females alive. And in that was a great trial from your Lord. Al-Baqarah ( The Cow ) [49] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi