Banda Aceh- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Solidaritas untuk Munir (FOSMUR) menggelar aksi menolak lupa terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).
Berbagai aksi digelar seperti teatrikal, orasi, pembacaan puisi, dan live mural.
Koordinator aksi Rozhatul Valica mengatakan, aksi yang mereka gelar bertujuan untuk mengingatkan pihak berwenang atas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era reformasi dan mendesak Komnas HAM menuntaskan kasus tersebut sehingga tidak kedaluwarsa dan dilupakan.
“Pada hari ini 18 tahun kasus munir yang dari dulu tidak diangkat sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Seperti yang kita tahu dalam ketentuan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun dan kita mendesak Komnas HAM disisa masa jabatan segera tuntaskan kasus ini dan jangan bermain-main,” ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM pada Juni 2022 menyatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat terhadap Munir. Namun sampai saat ini belum ada titik terang dari janji tersebut.
Rozhatul Valica juga mengatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila Komnas HAM tidak menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan akan menjadi catatan kelam Komnas HAM Indonesia.
“Apabila Komnas HAM tidak menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, maka kami akan menggelar aksi lanjutan dan ini akan menjadi catatan buruk bagi Komnas HAM,” tutupnya.