BANDA ACEH – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut, seperti dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri ini berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi Inmendagri ini tidak jauh beda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli, masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (06/09).
Sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini. Misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Pintu masuk tersebut diantaranya Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; serta Bandara Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatra Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung; serta Bandara Sentani, Papua.
Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan. “Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat, pungkasnya.
Sumber: Setkab.go.id.
Penulis Redaksi
Editor Suyanto Soemohardjo
Sumber: Tabloidbintang