NASIONAL
NASIONAL

Anies Diisukan Akan Jadi Tersangka KPK Tepat 13 September 2022

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut akan ditetapkan jadi tersangka menyusul diperiksanya dia oleh KPK kemarin, (7/9/2022). Penetapan tersangka terhadap diri Anies bertepatan pada 13 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hal itulah disampaikan oleh salah satu netizen mengomentari isu dugaan korupsi Formula E. Menurut dia, Anies bakal dijadikan tersangka jelang pengumuman pemberhentian dirinya oleh DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tak hanya itu, netizen ini mengatakan penetapan tersangka Anies bertujuan untuk meredam aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah Indonesia.

Berita Lainnya:
Besok Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Polisi Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ada isu yang beredar masif bahwa Anies Baswedan akan ditersangkakan menjelang atau hari H pengumuman pemberhentian oleh DPRD DKI 13 September 2022 untuk meredam demo akbar kenaikan harga BBM pada tanggal yang sama,” cuit akun Twitter @BosTemlen, dikutip Kamis (8/9/2022).

Meski begitu, netizen tersebut menyebut informasi itu masih simpang siur dan perlu dikonfirmasi oleh KPK.

“Apa benar isu skenarionya seperti itu KPK atau itu hoaks?” ujarnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan habis pada bulan Oktober mendatang.

Berita Lainnya:
Netizen Kembali Serukan Usut Yaqut soal Kuota Haji Pasca Ditangkapnya Tom Lembong

DPRD DKI Jakarta juga akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI pada 13 September mendatang.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota anggota Bamus DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

“Telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/7/2022).(*)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya