NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Sempat Berdoa di Toilet Sebelum Eksekusi Brigadir J

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menceritakan detik-detik sebelum mengesekusi Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya sempat berdoa di toilet rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jaksel sebelum menjalani perintah Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bharada E dipanggil ke lantai tiga oleh RR (Ricky Rizal ajudan Ferdy Sambo) itu kemudian disuruh menembak (Brigadir J). Klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa,” kata Ronny, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ronny tidak menjelaskan doa apa yang dipanjatkan kliennya di dalam toilet. Namun, Ronny menyebut bahwa kliennya resah karena diminta menembak seniornya di kepolisian.

Berita Lainnya:
Imbas Viralkan Napi Pesta dan Bebas Bawa Hp, Petugas Lapas Dimutasi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Waktu ke bawah, klien saya melihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga. Iya (resah) sempat berdoa,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selama di toilet, kata Ronny, kliennya juga tidak pernah menghubungi pihak luar. Termasuk pacar Bharada E sebagainana diungkapkan mantan pengacara, Deolipa Yumara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tidak ada (yang dihubungi). Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks. Tidak ada itu ada yang ditelepon pacarnya. Tidak ada,” sebutnya.

Berita Lainnya:
Polisi Sita Aset Rp 13,8 M Milik Jaringan Judi Online Situs Slot8278, Dikendalikan Jaringan China

“Bahwa itu ditelepon pacarnya, tidak betul itu. Itu merupakan kerja dari Timsus mendatangkan orang tuanya setelah satu minggu baru dia mengaku ya,” tambahnya. 

Polri telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Chandrawathi. 

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya