Khawatir Hasil Lie Detector Buat Bias Peran Tersangka, Pengacara Brigadir J Klaim Akan Bantu Bharada E
NASIONAL
NASIONAL

Khawatir Hasil Lie Detector Buat Bias Peran Tersangka, Pengacara Brigadir J Klaim Akan Bantu Bharada E

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Semua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector. 

ADVERTISMENTS

Karena khawatir hasil lie detector buat bias peran tersangka, Pengacara Brigadir J klaim akan bantu Bharada E dalam persidangan, Sabtu (10/9/2022). 

Penggunaan Lie Detector atau uji poligraf pada para tersangka menjadi penuh pertanyaan dari publik mengenai seberapa efektif penggunaan alat tersebut dan bisa kah menjadi alat barang bukti mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. atau malah membuat jadi bias? 

ADVERTISMENTS

Sebagai informasi, ada dua kasus besar pidana penyelidikan menggunakan Lie Detector, diantaranya kasus pembunuhan Angeline Megawe tahun 2015, dimana pelakunya adalah Margriet ibu angkatnya sendiri, karena keterangannya beruba-ubah hingga gunakan Lie Detector untun menambah keyakinan Penyidik untuk menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka. 

Selain itu, ada kasus sianida pembunuhan dengan korban Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso, sempat di tes gunakan Lie Detector, tapi uniknya dirinya lolos tes kebohongan tapi tetap jadi terpidana dan divonis 20 tahun penjara. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Video Seorang Wanita Tampar Petugas Keamanan Masjid Nabawi, Ada Apa Gerangan?

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J yang hadir di Forum Dua Sisi tvOne, menerangkan beberapa hal mengenai penerapan lie detector untuk mengungkap keterangan-keterangan dari kelima tersangka.  

Martin ditanyakan soal hasil dari Lie Detector dikhawatirkan bisa mengaburkan atau bias bahkan bergeser terhadap siapa pelaku utama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. 

Dirinya menyatakan keadilan harus sesuai perbuatan dan kapasitas masing-masing tersangka. “Jadi yang disebut keadilan itu tidak terbatas hanya kepada korban dan keluarga, dalam hal ini tersangka maupun terdakwa harus diadili sesuai kapisitasnya masing-masing dalam melakukan suatu delik,” ucapnya. 

Berita Lainnya:
Pinjam Uang Rp 400 Ribu Berujung Mutilasi, Bobi Gergaji dan Cor Mayat di Bak Mandi

Pengacara Brigadir J mengatakan jika apa yang dilakukan lie detector yang disebut scientific tujuannya untuk mengaburkan, Martin mengaku bahwa akan mengakibatkan implikasi ketidakadilan bagi tersangka yang lainnya.

 “Kami akan bantu perjuangkan, baik secara pembelaan melalui media maupun di persidangan kami akan aktif dan bersurat,” terangnya. “Intinya tidak ada orang yang boleh dipersalahkan diluar dari tanggung jawabnya,” jelasnya. 

 Lebih lanjut, Martin menyebutkan jika itu sampai terjadi yang dikhawatirkan, Tim Pengacara Brigadir J mengaku akan bersama-sama membantu Bharada E. Seraya meminta konfirmasi dari Ronny Talapessy yang juga hadir di forum tersebut. 

Dipertanyakan oleh Host tvOne yang klaim Pengacara Brigadir J akan membantu Bharada E yang notabene-nya menjadi sosok menembak Brigadir Yoshua. “Sampai saat ini secara logic yah secara bukti, Tidak ada urgensinya Bharada E itu membunuh Yoshua,” ujarnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS