NASIONAL
NASIONAL

Kanada Resmikan Raja Charles III Sebagai Kepala Negara

BANDA ACEH -Pemerintah Kanada menggelar upacara resmi untuk kenaikan takhta dari Raja Charles III sebagai pemimpin persemakmuran setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II.

Upacara resmi itu digelar di kediaman resmi gubernur jenderal di Ottawa pada Sabtu (10/9). Sebelumnya, Dewan Aksesi bertemu di Istana St James di London.

Upacara-upacara tersebut merupakan protokol dan meresmikan pergantian kepala negara.

Dari laporan Reuters, Perdana Menteri Justin Trudeau dan Gubernur Jenderal Mary Simon menandatangani perintah di dewan yang menyatakan kedaulatan baru setelah pertemuan Kabinet.

Trudeau kemudian membacakan perintah dewan yang menyatakan raja baru kepada publik dalam bahasa Inggris dan Prancis. Pernyataan diakhiri dengan, “Hidup Raja!”

Upacara berakhir dengan penghormatan 21 senjata dan band angkatan bersenjata memainkan “God Save the King”.

Charles yang berusia 73 tahun secara otomatis menjadi raja Inggris dan kepala negara dari 14 kerajaan lainnya, termasuk Kanada, ketika ibunya, Ratu Elizabeth, meninggal pada Kamis (8/9) di usia 96 tahun.

Kanada mengumumkan masa berkabung selama 10 hari untuk ratu.

Meskipun Kanada tidak lagi menjadi koloni Inggris pada tahun 1867, Kanada tetap berada di Kerajaan Inggris hingga tahun 1982, dan masih menjadi anggota Persemakmuran negara-negara bekas kekaisaran yang memiliki raja Inggris sebagai kepala negara. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya