NASIONAL
NASIONAL

Dicegah ke Luar Negeri, Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Mencapai Rp33,78 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ditjen Imigrasi sejak Rabu, 7 September lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Lalu berapa harta kekayaan Lukas?

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2021 lalu, Lukas punya harta sebesar Rp33.784.396.870. Dia tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya utuh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kekayaan puluhan miliar rupiah itu terdiri dari kepemilikan enam aset tanah dan bangunan di Jayapura. Keenam aset ini nilainya mencapai Rp13.604.441.000.

Berita Lainnya:
Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selanjutnya, Lukas mencatatkan kepemilikan aset berupa alat transportasi dengan jumlah mencapai Rp932.489.600. Ada empat mobil yang dimilikinya, pertama Toyota Fortuner tahun 2007; Honda Jazz tahun 2007; Toyota Land Cruiser tahun 2010; dan Toyota Camry tahun 2010.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berikutnya, dia juga mencatatkan kepemilikan harta berupa surat berharga sebesar Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya mengatakan KPK meminta pencegahan terhadap Lukas. Permintaan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut komisi antirasuah.

Berita Lainnya:
Surya Paloh Berharap NasDem Bukan Cuma Jadi Partai Pelengkap

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata Surya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.

Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK pada Rabu, 7 September lalu. Lukas dicegah hingga 7 Maret 2023. “Yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ungkapnya.

Untuk mencegah Lukas berpergian ke luar negeri, Ditjen Imigrasi memasukkan namanya ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya