MKD Tolak Laporan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani, Joko Priyoski: Kenapa Pelapor Tidak Diundang Sidang?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Puan Maharani oleh aktivis 98 Joko Priyoski, Selasa (13/9).

Menyikapi keputusan MKD tersebut, Joko Priyoski mengatakan bahwa hasil putusan sidang tersebut aneh, lantaran tidak melibatkan pelapor dan terlapor.

“Menurut saya agak aneh saja putusan sidang MKD hari ini seharusnya logikanya dalam persidangan itu ada pihak pelapor dan terlapor tapi kok sidang hasil putusan MKD hari ini saya sebagai pihak Pelapor tidak diundang untuk hadir dalam Sidang MKD tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (13/9).

Seharusnya MKD mengundang pelapor untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang MKD, Joko menegaskan keputusan yang diambil oleh MKD atas pelaporan dirinya tidak sah.

“Ini kan bukan Sidang In Absentia dan tiba-tiba saya membaca dari berita media ternyata MKD telah memutuskan Laporan kepada Ibu Puan Maharani Ketua DPR RI tidak diteruskan? Saya masih agak heran dengan jalannya Sidang MKD tersebut tanpa pernah mengundang saya hadir sebagai Pihak Pelapor?” tegasnya.

Menurutnya, MKD harus mengakomodir aspirasi rakyat, dengan menanggapi pelaporan tersebut. Pasalnya, laporan yang dilayangkannya tersebut telah melanggar kode etik dewan yang seharusnya bersama rakyat untuk menentang kenaikan harga BBM bukan bereuforia merayakan ulangtahun.

Dalam pandangan Joko gedung DPR itu dibangun dari uang rakyat. Dengan demikian, seharusnya lebih fokus mengakomodir aspirasi rakyat terutama tentang aksi penolakan kenaikan BBM.

“Jangan malah terkesan adanya euforia perayaan bernyanyi  ucapan Selamat Ultah kepada Ibu Puan Ketua DPR RI di dalam Ruang Sidang Paripurna,” tutupnya

Exit mobile version