NASIONAL
NASIONAL

KPK: Tidak Benar Anies Tersangka Kasus Formula E

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Isu liar berembus terkait status Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di KPK. Anies disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gelaran Formula E Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun demikian, isu tersebut secara tegas dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyatakan, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Terlebih kasus itu masih tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya sampaikan di sini, tidak benar (Anies tersangka),” kata Alex menjawab pertanyaan soal itu tersebut di kantornya, Rabu (14/9).

Berita Lainnya:
Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Belum ada penetapan tersangka atau meningkatkan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus formula E,” tegas Alex.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam proses penyelidikan, KPK masih mencari ada atau tidaknya dugaan korupsi, termasuk alat bukti. Belum ada tersangka yang dijerat dalam proses ini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Terkait penyelidikan Formula E, Anies sudah dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu (7/9). Saat itu, Anies menyampaikan bahwa telah menyampaikan keterangan dan informasi soal Formula E kepada penyelidik. Dia yakin dari keterangannya, bisa membuat terang penyelidikan kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Tindak Tegas terhadap Sopir Truk yang Langgar Jam Operasional di Tangerang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“InsyaAllah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” kata Anies.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya