MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres, Wacana Prabowo-Jokowi Muncul Lagi
NASIONAL
NASIONAL

MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres, Wacana Prabowo-Jokowi Muncul Lagi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres kembali.

ADVERTISMENTS

Penegasan MK itu tentunya memberi angin segar kepada pihak-pihak yang menginginkan Presiden Jokowi tetap maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Hal itu disoroti oleh Pengamat Komunikasi dan Politik Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto pada kontestasi Pilpres 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Baru 2 Kali Pakai

“Oleh karena itu, penegasan MK dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo Subianto-Jokowi,” ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Selasa (13/9).

Kelompok itu seolah mendapat legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut terwujud pada Pilpres 2024.

ADVERTISMENTS

“Masalahnya, tidak ada yang tahu apakah Jokowi bersedia atau tidak,” tambahny.

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menyebut jika Jokowi bukan sosok ambisius, dia akan menolak tawaran cawapres.

Berita Lainnya:
Respons Anies soal Gerakan Rakyat Bakal Jadi Partai Pengusungnya di Pilpres 2029

“Sebaliknya, jika Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin pun berharap Jokowi tidak memilih peluang tersebut.

“Sebab, kalau itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia,” jelasnya. (*)

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS