BANDA ACEH – Hotman Paris Hutapea menolak tawaran menangani kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J. Bukan karena tingkat kesulitan kasusnya, Hotman menolak lantaran dirinya sedang membela banyak kasus lain yang tidak kalah penting.
Sebagai praktisi hukum, Hotman Paris menyebut mantan Kadiv Propam itu sudah pasti dikenakan pasal pembunuhan.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris kepada wartawan di kawasan Mampang, Tendean, Jakarta Selatan belum lama ini.
Hotman juga menyebutkan, Ferdy Sambo belum tentu dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo (Istimewa)
“Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan mengenai hukuman yang mungkin saja diterima oleh Ferdy Sambo dilihat dari pasal yang menjeratnya.
“Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” beber Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku menghindari konflik kepentingan karena dirinya juga sebagai presenter di program televisi yang mungkin akan membahas kasus ini.
“Akan terjadi konflik kepentingan kalau saya membahas kasus antara dua pihak yang berlawanan, sementara saya kuasa dari salah satu pihak, itu motivasi saya menolak (jadi pengacara dalam) kasus itu,” pungkas Hotman Paris.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang