NASIONAL
NASIONAL

Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polres Sinjai resmi menetapkan ASN kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar kepada tvonenews.com, mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (14/09/2022). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat laporan polisi di Polres Sinjai. “Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Berita Lainnya:
Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan Bikin Kacau
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan, Selasa (13/09/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan helm itu. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dari informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di depan kolam renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Oknum pegawai tersebut diduga menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.

Berita Lainnya:
Novel Baswedan Sebut Bos Komdigi Pemelihara Judol Belum Tersentuh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya