Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka
NASIONAL
NASIONAL

Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polres Sinjai resmi menetapkan ASN kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka. 

ADVERTISMENTS

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar kepada tvonenews.com, mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (14/09/2022). 

Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat laporan polisi di Polres Sinjai. “Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
RUU TNI Sah Menjadi Undang-Undang, YLBHI: Matinya Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan, Selasa (13/09/2022). 

Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan helm itu. 

ADVERTISMENTS

Dari informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di depan kolam renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Oknum pegawai tersebut diduga menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.

Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS