BANDA ACEH -Kerap kali melakukan penghinaan terhadap para ulama, Eko Kuntadhi harus diproses hukum meskipun belakangan sudah meminta maaf kepada Ustazah Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz yang merupakan putri Kiai Pondok Lirboyo Kediri.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menjelaskan, meski Eko Kuntadhi sudah minta maaf ke Ning Imaz, hukum mesti tetap lanjut. Katanya, melakukan serangan dan menghina seorang ustaz atau ustazah dengan kata-kata kasar seperti yang dilakukan Eko Kuntadhi adalah hal yang tidak dibenarkan.
“Aparat harus proses Eko agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa berulang,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/9).
Muslim turut menyinggung langkah aparat penegak hukum yang bergerak cepat saat mentersangkakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terkaitan kicauan soal patung Stupa Borobudur. Sementara untuk Eko Kuntadhi, aparat terkesan lamban.
“Eko dalam rekaman jejak digital lakukan penghinaan sejumlah tokoh seperti HRS (Habib Rizieq Shihab), UAS (Ustaz Abdul Somad) dan lain-lain,” sambungnya.
Bagi Muslim, permintaan maaf Eko Kuntadhi juga bukan soal pengakuan kesalahan atas kontennya. Melainkan atas rasa takut atas nama besar sang penceramah.
“Eko minta maaf ke Ustazah Ning Imaz dan suaminya karena takut dan bukan karena substansi ceramahnya. Ajaran agama tidak bisa diperolok-olok seperti yang dilakukan Eko itu,” pungkas Muslim.