BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus robohnya tombak layar Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh. Penetapan tersangka dilakukan Rabu lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penetapan tersebut setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh.
“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” kata Kompol Ryan, Senin (19/9/2022).
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian.
Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.
“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” ujarnya.
Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” ungkapnya.
Ryan menyampaikan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.[]