NASIONAL
NASIONAL

'Perang' Baru Polri vs Ferdy Sambo, Siap-siap Jika Ferdy Sambo Lancarkan Serangan Balik Gugat ke PTUN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mabes Polri kini tengah menyiapkan diri jika Ferdy Sambo bakal melakukan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kemungkinan gugatan ini buntut dari hasil sidang banding yang menyatakan Ferdy Sambo tetap dinyatakan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Putusan ini menguatkan sidang etik yang sebelumnya digelar oleh Komisi Etik terhadap Ferdy Sambo jika yang bersangkutan dinyatakan melanggar dan harus dipecat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sinyal untuk melakukan gugatan sebelumnya sudah dikatakan pengacara Ferdy Sambo jika akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Geram AKP Dadang Tak Diborgol-Merokok saat Diamankan, Bakal Panggil Kapolda Sumbar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menanggapi persiapan Mabes Polri jika kubu Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J melakukan gugatan, Polri melalui jubirnya Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo),” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan ke PTUN, menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Berita Lainnya:
Indonesia Resmi Mulai Proses Gabung BRICS

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

“Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” terangnya.

Jika kubu Ferdy Sambo melakukan gugatan ke PTUN maka ini akan menjadi babak baru antara Polri vs Ferdy Sambo. ***


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya