BANDA ACEH – Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak juga ditahan.
Ternyata tiadanya penahanan bagi Putri Candrawathi disebabkan ada pihak yang membantunya.
Pengkhususan pada istri Ferdy Sambo ini diduga kuat karena ada rekomendasi yang melindunginya dari jeruji besi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak ditahan.
Kapolri menyebutkan dua hal yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan.
Dua alasan itulah yang menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan bagi istri Ferdy Sambo itu.
Di sisi lain, masyarakat merasa marah ketika mengetahui Putri Candrawathi tidak ditahan karena memiliki anak balita.
Sebab, hal ini merupakan ketidakadilan. Karena faktanya banyak wanita lain yang tetap dihukum meski memiliki balita bahkan sedang hamil.
Publik dengan lantang kecewa dengan apa yang dilakukan Mabes Polri.
Menanggapi anggapan publik itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung buka suara terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Pertama, jelas Kapolri Sigit, istri Ferdy Sambo tak ditahan karena pertimbangan objektif penyidik.
Kapolri Sigit juga mengatakan jika Putri Candrawathi dinilai cukup kooperatif di hadapan para penyidik.
Untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Putri Candrawathi adalah sosok yang paling banyak memberi keterangan.
Selain itu, Polri juga mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk memberi perhatian khusus pada Putri Candrawathi.
“Ini pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan subjektif,” ucapnya.
“Itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif,” lanjut dia.
“Dan kemudian, saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si Putri (istri Ferdy Sambo) yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya,” kata Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).
Selan itu, kata Kapolri Sigit, Putri Candrawathi sedang memiliki anak yang masih balita.
Alasan inilah yang membuat publik kecewa dengan keputusan Mabes Polri. Sebab alasan ini dinilai tidak adil.
“(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi),” kata Kapolri.