Anies Izinkan Bangun Pemukiman di Pulau Reklamasi, PDIP Geram: Gak Ada Bedanya Sama Ahok!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menentang habis sikap Gubernur Anies Baswedan yang telah mengizinkan Pulau G di Pulau Reklamasi untuk dijadikan pemukiman. Ia kesal karena izin tersebut dikeluarkan Anies diakhir masa jabatannya yang kurang dari satu bulan lagi.

ADVERTISEMENTS
ad39

“Pertanyaannya adalah dulu dia paling menentang soal Reklamasi kan gitu, kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan Reklamasi,” kata Gembong saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Soal pemukiman di Pulau G ini telah diatur dalam dalam Pasal 192 nomor (3), dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, yang berbunyi “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,”.

ADVERTISEMENTS

Lantas Gembong mempertanyakan konsistensi Anies Baswedan ketika dirinya pertama kali memimpin DKI pada tahun 2017. Kini, Anies disebut sudah tak ada bedanya dengan Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

ADVERTISEMENTS

“Konsistensi yang disampaikan Pak Anies ketika masuk Jakarta. Begitu sekarang mau keluar dari Jakarta beliau melegalisasi persoalan izin reklamasi. Kan faktor pembedanya jadi nggak ada. Dulu kan ada faktor pembeda,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS

Saat pertama memimpin Jakarta, Anies dianggap berbeda karena menentang habis-habisan proyek reklamasi yang sejatinya untuk mengurangi beban daratan, dan menambah pendapatan wilayah Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Namun, saat ini Anies justru punya pemikiran yang sama dengan Ahok untuk memanfaatkan pulau reklamasi ini sebagai tumpuan baru. Bahkan Anies sampai mengizinkan bangunan rumah pemukiman di Pulau G ini melebihi dari dua lantai.

“Pembedanya apa? Dulu Ahok memberikan izin reklamasi dengan harapan reklamasi itu bisa mengurangi beban daratan, itu yang pertama. Yang kedua juga menambah pendapatan daerah, dengan kontribusi tambahan,” kata Gembong.

Exit mobile version