Hakim Agung Terima Suap: Ke mana Lagi di Negeri ini Cari Keadilan?
NASIONAL
NASIONAL

Hakim Agung Terima Suap: Ke mana Lagi di Negeri ini Cari Keadilan?

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, ikut berkomentar terkait penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu (21/9).

ADVERTISMENTS

Anwar menilai penangkapan hakim agung Dimyati oleh KPK ini jelas sangat memprihatinkan. Terlebih hakim dianggap sebagai sosok pengadil yang keputusannya selalu harus dihormati. 

Namun nahasnya posisi sang hakim agung itu, menurut dia, justru harus tercoreng akibat dugaan tindakan rasuah yang dilakukannya bersama sejumlah pihak di MA.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

”Dengan ditangkapnya seorang hakim di Mahkamah Agung yang terlibat dalam tindak korupsi oleh KPK maka kita sebagai warga bangsa tentu jelas sangat sedih dan prihatin karena kalau mentalitas dan perilaku dari para penegak hukum sendiri yang sudah rusak maka pertanyaannya, ke mana lagi kita di negeri ini akan mencari keadilan,” ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).

Berita Lainnya:
Muncul dalam Fakta Persidangan Hasto, KPK Pertanyakan Mengapa Penyidik tak Panggil Megawati

Selain itu, dugaan tindakan yang dilakukan hakim agung Dimyati itu, menurut Anwar, makin memperparah gambaran peradilan di Indonesia yang menurutnya sedang tidak baik-baik saja.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Ia menyoroti beberapa perkara rasuah yang melibatkan banyak nama besar justru banyak yang disunat pidananya oleh MA. Situasi itulah, kata Anwar, yang memunculkan keraguan banyak pihak soal keberpihakan dari para hakim tersebut.

”Kalau selama ini kita diminta untuk menghormati keputusan hakim maka kita tentu paham dan mengerti karena kalau keputusan hakim tidak kita hormati maka negeri ini tentu akan kacau,” ucap Anwar.

Berita Lainnya:
Modus Guru Besar UGM Cabuli 13 Mahasiswi, Ajak Bimbingan Skripsi di Rumah

”Tetapi persoalannya sekarang bukannya kita tidak mau menerima keputusan mereka tapi banyak keputusannya yang terasa oleh kita tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani di mana keputusan-keputusannya tampak tidak lagi membela yang benar tapi terkesan sekali telah membela yang membayar,” sambungnya.

Tak hanya buruk bagi proses peradilan di Indonesia, keterlibatan hakim atau pengadil dalam suatu perkara pidana disebut Anwar akan memunculkan preseden buruk. Termasuk berpengaruh pula pada ketidakyakinan para investor soal iklim investasi di Indonesia.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS