NASIONAL
NASIONAL

Laporan Terakhir Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2021 Rp10,78 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dari penelusuran tim tvOnenews, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2008, ia melaporkan harta kekayaannya berjumlah Rp1,06 miliar. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, pada tahun 2012 harta kekayaan Dimyati meningkat menjadi Rp2,3 miliar. Pada tahun 2013, harta kekayaan Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, pada tahun 2016 harta kekayaannya menurun menjadi Rp7,5 miliar. Dimyati terakhir kali melaporkan LHKPN pada Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar. 

Berita Lainnya:
PKS Ingin Anies Beri Dukungan Terbuka Paslon RIDO dan ASIH
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam. “Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.  KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang lainnya. 

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 jut,” kata Ketua KPK, Ali Fikri Bahuri saat jumpa pers yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Berita Lainnya:
Bekas Pejabat MA jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang. 

Delapan orang tersebut antara lain adalah PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.  

Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya