BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kota Semarang. Hasilnya, ada sepuluh orang yang tertangkap.
Salah satu yang ikut diamankan KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ada nama pengacara senior dari Kota Semarang, Jawa Tengah, yakni Yosep Parera. Berikut profilnya.
Yosep telah menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat Saya pun berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Dia juga menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di sebuah stasiun TV lokal di Semarang. Yosep juga menjadi narasumber di sebuah radio swasta serta sering menjadi pembicara dalam berbagai Seminar di bidang hukum.
“Saya juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan karena saya sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum,” ucapnya dikutip dari laman yosepparera.id, Jumat (23/9/2022).
Disebutkan, Yosep memiliki spesialisasi dalam penanganan perkara pidana, perkara perdata, konsultasi hukum
Dalam organisasi, Yosep tercatat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020, Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020.
Kemudian, Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021, Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021 Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
“Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” katanya.