ACEH

Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap Dapat Hukuman Disiplin, Jabatan Diturunkan

image_pdfimage_print

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah memberikan hukuman disiplin (Hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Syahrin Harahap. Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Atas keputusan ini, lanjut Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Anna Hasbie menjelaskan, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN Sumatera Utara.

Berita Lainnya:
Polda Aceh Raih Dua Penghargaan ATA Award 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor,” tegas Anna.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

“Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi,” ujarnya.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya