BANDA ACEH -Pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak memiliki kepastian kapan digelar.
Hal tersebut lantaran ada satu saksi lagi, yang dikabarkan sakit sehingga tidak bisa dihadirkan dalam sidang etik.
Diketahui, salah satu saksi kunci yaitu mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rachman juga dikabarkan tengah sakit parah dan usai menjalani operasi sehingga membuat sidang etik Hendra Kurniawan ditunda.
“Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan. Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi. Yang satu tensi, (yang) satu sakit lagi pasca operasi lagi memang masih butuh penyembuhan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
Dikarenakan sejumlah saksi dan saksi kunci sakit, Dedi belum bisa memastikan kapan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bisa digelar.
“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam saya informasikan lagi kepada teman-teman ya, mohon sabar,” imbuh Dedi.
Dedi tak menyampaikan spesifik siapa saksi selain AKBP Arif Rachman yang dikabarkan tengah sakit itu.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan jenderal kedua setelah Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan alias Obstruction of Justice. Namun, dari semua tersangka Obstruction of Justice, hanya Brigjen Hendra yang belum menjalani sidang etik.
Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Adapun komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan adanya penolakan banding, memastikan menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.