NASIONAL
NASIONAL

Eks Hakim Agung Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asalkan Bongkar Jaringannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Eks Hakim Agung Gayus Lumbun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Awalnya, Gayus menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal,” kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, Sebagian Oknum Pejabat dan Pegawai Kementerian Komdigi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.

“Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Inovasi PAFI Kabupaten Sukamara: Membawa Layanan Farmasi Lebih Dekat ke Masyarakat

Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.

“Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya