NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Menyatakan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap. Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 28 September.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap dengan melewati satu kali pengembalian.

Berita Lainnya:
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat itu, jaksa peneliti menilai ada kekuarangan baik formil dan meteriil di berkas itu. Sehingga, dikembalikan kepada penyidik Bareskrim.

 

Tetapi, dengan menyertakan beberapa catatan agar penyidik bisa mengikuti. Hingga akhirnya, berkas itu dinyatakan lengkap.

 

“Kemudian balik lagi ke kami (berkas perkara), jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” kata Fadil.

 

“Kelengkapan kalau persyaratan formil telah terpenuhi,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Gratifikasi Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Bikin Mata Terbelalak

 

Sehingga, Kejagung tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

 

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetepkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

 

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancama pidana penjara 20 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya