Kamis, 14/11/2024 - 23:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Moeldoko bahkan mengatakan kemungkinan adanya pengerahan aparat TNI  untuk memanggil paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terutama jika Lukas Enembe masih berlindung di balik masyarakat yang mendukungnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan, ya apa boleh buat,” kata Moeldoko dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Meski sudah berstatus tersangka, Lukas belum kunjung ditahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Ditambah lagi, rumah Lukas Enembe dijaga massa yang diduga dikerahkan oleh Gubernur Papua tersebut.

Sejumlah demonstrasi  digelar di Papua untuk menolak penangkapan Lukas.

Moeldoko  juga menegaskan kasus gratifikasi Lukas Enembe benar-benar persoalan hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Moeldoko pun mengaku enggan menghakimi Lukas di depan publik. Namun dia mengingatkan semua masyarakat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,

Berita Lainnya:
Giring Ganesha Terselamatkan, Karier Politik dan Musik Hancur, Prabowo Merekrut Bantu Pemerintah

“Ya saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik. Maka siapapun harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.” kata dia menegaskan. “Tidak ada pengecualian.”

Mantan Panglima TNI era Presiden SBY ini juga menyebut dana yang telah digelontorkan Presiden Joko Widodo dan pemerintah untuk pembangunan Papua harusnya digunakan untuk pemerataan pembangunan di provinsi tersebut.

Oleh karenanya, Moeldoko meminta agar perhatian presiden dan pemerintah tidak disalahgunakan.

“Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kita tunggu saja proses hukumnya. Intinya adalah siapapun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum,” ujarnya.

Dia pun mendorong KPK bekerja lebih keras lagi dalam menindak Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka dugaan suap.

“Saya tak melangkahi praduga tak bersalah, itu urusan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk ambil langkah-langkah atau proses hukum,” ungkapnya.

AHY Duga Berbau Politik

Partai Demokrat menduga penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK besar muatan politiknya.

Partai Demokrat menyatakan telah menjalin komunikasi dengan kadernya Lukas Enembe setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melakukan komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga kalau kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu tercampur muatan politik.

Berita Lainnya:
Bareskrim Sebut Penyeludup Lobster Sudah Terlacak IT Polri

“Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya,” kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Dugaan itu muncul kata AHY, karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.

Salah satunya pada 2017, kata AHY saat ini Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.

Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.

“Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya,” kata AHY.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

1 2

Reaksi & Komentar

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ البقرة [158] Listen
Indeed, as-Safa and al-Marwah are among the symbols of Allah. So whoever makes Hajj to the House or performs 'umrah - there is no blame upon him for walking between them. And whoever volunteers good - then indeed, Allah is appreciative and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [158] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi