BANDA ACEH – Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi mengatakan bahwa kliennya itu ikhlas untuk ditahan.
“Putri Candrawathi penuhi kewajiban hukum dan ikhlas ditahan,” ujar Febri Diansyah saat dihubungi oleh tvOnenews seperti dikutip HARIANACEH.co.id, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Birigadir J ditahan pada hari ini , Jumat (30/9/2022).
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rtan Mabes Polri,” ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Hal itu diputuskan usai pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pada hari ini di Mabes Polri.
“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara saat ini dalam keadaan baik,” ujar Kapolri. Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memproses kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu tidak ada yang ditutup-tutupi sesuai dengan apa yang menjadi perintah dari bapak presiden kami dan timsus telah melakukan kerja keras untuk mengungkap kasus,” ujar Kapolri.