NASIONAL
NASIONAL

Siapkan 1.800 Personel Jemput Lukas Enembe, Kapolri: Dukung KPK Berantas Korupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polri telah menyiapkan 1.800 personel untuk membackup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dua kali panggilan pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Terkait kasus Lukas Enembe. Kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua. Dan kami siap untuk membackup apabila dibutuhkan KPK,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Berita Lainnya:
Reza Indragiri Minta Tips Anaknya Bisa Jadi Wapres Via Lapor Mas Wapres, Nasibnya Beda Era Soeharto
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pada prinsipnya, Kapolri menegaskan bahwa korps bhayangkara mendukung penuh KPK dalam upaya membersihkan Indonesia dari segala bentuk praktik korupsi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi tentunya kami mendukung penuh pemberantasan korupsi,” tegas Kapolri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berita Lainnya:
Ini 3 Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya