BANDA ACEH -Partai Gerindra memecat kadernya yang duduk di DPRD Medan, Siti Suciati. KPU Kota Medan masih menunggu surat resmi dari DPRD Medan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) tersebut.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (30/9/2022).
“(Surat terkait PAW) belum ada masuk di KPU Medan,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Rinaldi, selama belum ada surat terkait PAW yang masuk ke KPU Medan, maka proses PAW belum berjalan.
Dalam proses PAW, KPU Medan hanya memastikan bahwa dilakukan sudah sesuai hasil Pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Sesuai dengan mekanisme PAW yang tertuang dalam UU MD3 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2019, pimpinan dewan menyurati KPU.
Selanjutnya, KPU memberitahukan kepada partai dan dewan siapa pengganti orang yang akan di PAW. Lantaran belum ada surat yang masuk, Rinaldi belum mengetahui sampai sejauh mana prosesnya.
“Kita belum tahu (sejauh mana prosesnya),” ungkapnya.
Diketahui, pemecatan terhadap Siti Suciati imbas beredarnya foto dan video syur yang mirip dengannya. Partai Gerindra juga mengeluarkan surat PAW terhadap Siti Suciati. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan.
Adapun calon pengganti Suci adalah Jaya Saputra. Ia merupakan kader Partai Gerindra yang maju di daerah pemilihan Medan 2 sama dengan Suci.
Gugat Partai Gerindra Rp 5 Miliar
Namun demikian, kata Hidayat, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.
“Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah,” katanya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.
Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.
Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.
“Menghukum Para Tergugat secara bersama sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril kepada Para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milliar rupiah),” bunyi petitum.