HIBURAN

Sempat Ada Kelonggaran, Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mabes Polri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi ditahan di Mabes Polri pada Jumat (30/9). Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu menjadi tahanan atas putusan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Eksekusi penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri Candrawathi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Berita Lainnya:
Kenang Marissa Haque, Ikang Fawzi Ungkap Kerap Didatangi Mendiang sang Istri dalam Mimpinya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain Putri Candrawathi, ada empat tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, empat tersangka telah ditahan polisi, Putri belum ditahan karena rasa kemanusiaan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mabes Polri juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Berita Lainnya:
KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

Polri akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(pri)

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya