NASIONAL
NASIONAL

Wanita Ini Sebut Rizky Billar Sudah Punya Anak Satu Sebelum Menikah dengan Lesti Kejora

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang wanita mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui borok suami Lesti Kejora yakni Rizky Billar. Hal itu terungkap usai wanita tersebut mengetahui bahwa Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dari zaman dia sebelum menikah dengan Lesti Kejora, gua sebenarnya pengen ngoar, cuma gua tahan dan mungkin dia sudah berubah,” kata wanita itu pada unggahan akun instagram @insta_julid, dikutip Suarabogor.id, Sabtu (1/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bahkan kata wanita itu, Rizky Billar sudah mempunyai anak sebelum menikah dengan Lesti Kejora.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau kalian ingin tahu Rizky billar, kalian buka ig nya dulu sebelum menikah dengan Lesti, lihat ada foto dia bersama anak perempuan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Rizky Billar itu punya anak satu sebelum menikah dengan Lesti Kejora, itu anaknya dia sama tante yang punya salon di kalibata,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mengutip dari Antara, Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

Berita Lainnya:
Buruh Harap Prabowo Subianto Tidak Seperti Jokowi yang Batalkan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

“Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Prabowo Dikejar dan Ditarik Presiden Vietnam demi Ajak Foto Bersama dengan Menterinya

“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” kata Zulpan.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. “Nanti dijadwalkan segera,” tutur Zulpan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya