BANDA ACEH – KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia meminta semua lembaga penyiaran tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di TV dan radio. Kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRI di Indonesia. Hal ini disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, di kantor KPI Pusat, (29/9).
Para figur publik, menurut Nuning, harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari. SSegala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning. Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
KPI berharap lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban. Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.
KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini. Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain, pungkas Nuning.
Sumber: KPI.go.id.
Penulis Redaksi
Editor Suyanto Soemohardjo
Sumber: Tabloidbintang