NASIONAL
NASIONAL

Viral Video Prajurit TNI Siksa Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Itu Bukan Etik Lagi, Tapi Pidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Beredar beberapa tayangan video di jagat maya yang memperlihatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindakan kekerasan atau menyiksa para suporter di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada (1/10/2022) lalu. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam video unggahan tersebut, tampak beberapa anggota TNI memukul suporter dengan menggunakan pentungan yang dimiliki, serta mengejar para suporter kemudian menendang.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menanggapi hal itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan lagi melanggar kode etik profesi, tetapi sudah masuk ke dalam tindak pidana. “Ini bukan etik, tapi pidana,” kata Andika saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). 

Berita Lainnya:
Sahroni Minta Polisi Temukan Bandar Judi Online Pasca Oknum Pegawai Komdigi Ditangkap
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, perlakuan anggotanya itu kepada masyarakat sudah keterlaluan dan bukan bagian dalam pertahanan diri. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau telihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,” jelas Andika. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Oleh karena itu, Andika mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk memproses hukum anggotanya yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” ungkap Jenderal Andika. 

Berita Lainnya:
Polda Metro Geledah Kantor Satelit Judi Online, Pegawai Komdigi Digaji Rp5 Juta Per Bulan

“Belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan,” sambungnya. 

Untuk diketahui, kandungan Pasal 126 dalam kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) berbunyi “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya