BANDA ACEH – Permintaan maaf Baim Wong dan Paula Verhoeven kepada polisi terkait prank KDRT ternyata dianggap belum cukup. Baim dan Paula dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Teuku Zanzabella, mewakili pelapor, mengatakan apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven telah merendahkan institusi kepolisian sekaligus membodohi masyarakat.
“Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri,” ujar Zanzabella, usai membuat laporan, Senin (3/10).
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan dengan Pasal 220 terkait laporan palsu. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
“Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa yaitu KDRT, yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada,” paparnya.
Teuku Zanzabella lebih lanjut mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum dan tidak terpengaruh dengan permintaan maaf yang telah disampaikan Baim Wong.
“Untuk sementara belum ya. Kita masih lanjut proses hukum (meski sudah minta maaf),” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat geram publik usai membuat prank tentang KDRT. Awalnya Paula mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk membuat laporan. Namun, Baim kemudian muncul dan menyampaikan bahwa kedatangan Paula hanya sekadar prank.
Publik menilai Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak peka terhadap peristiwa KDRT yang tengah dialami Lesti Kejora. Semakin runyam, karena mereka mengikutsertaan polisi dalam skenario prank-nya.
Sumber: Tabloidbintang