ACEH

Meski Dilarang, Raqan Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas 2023

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani, menyebutkan bahwa Rancangan Qanun (Raqan) Legalisasi Ganja Medis sudah diusulkan masuk skala prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Di Prolegda 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah Qanun Legalitas Ganja Medis,” kata Falevi Kirani di Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Falevi menjelaskan, qanun tersebut sudah diusulkan menjadi inisiatif Komisi V DPR Aceh, bahkan juga sudah diajukan judulnya, tanda tangan ketua komisi hingga rapat dengan Badan Legislasi (Banleg).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Falevi, meski legalisasi ganja medis sudah dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR Aceh tak bergeming dan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Berita Lainnya:
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Abdya Siapkan 20 Hektar Lahan Tanam Jagung
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia menuturkan, dalam hijayat ganja yang ditulis oleh mendiang Profesor Musri Musman, ditemukan banyak kandungan dalam ganja yang bisa menyembuhkan penyakit, bahkan bisa mengobati 60 jenis penyakit.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit. Artinya terlepas kekurangan ganja tersebut, kita mengambil inikan untuk medis bukan untuk konsumsi lain-lain,” ujarnya.

Negara, kata dia, wajib hadir bagaimana mengatur secara detail ihwal legalisasi ganja medis yang khusus diperuntukkan untuk medis bukan untuk hal-hal lain. Selain itu ganja medis juga bisa menjadi pendapatan dana alokasi umum (DAU) untuk nasional.

Berita Lainnya:
Listrik Ruang Cuci Darah Padam, Pj Gubernur Aceh Sidak Dini Hari ke RSUDZA

“Inikan bisa diekspor karena kualitas ganja Aceh itu nomor satu di dunia, seperti yang ditulis oleh Profesor Musri,” bebernya.

Oleh sebab itu, Falevi mengajak universitas-universitas yang memiliki kredibilitas dan kepakaran terhadap ganja medis untuk melakukan riset, sehingga hasilnya bisa menjadi acuan bagi para pihak di Indonesia.

“Saya pikir teman-teman DPR RI juga harus hadiri disitu untuk mengawal dan membuka ruang riset itu bagaimana membuat Undang-Undang itukan lebih elastis,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya