NASIONAL
NASIONAL

Tragedi Kanjuruhan, Anggota Komisi III Nilai Bagian Keamanan yang Tembakan Gas Air Mata Harus Dipidana

image_pdfimage_print

Pasalnya, ia menilai peristiwa di stadion Kanjuruhan sampai menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. “Oh iya, harus [pidana] karena ini menyebabkan kematian, nggak bisa,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022). Menurutnya, pihak kepolisian selaku pelaksana pengamanan harus diberi sanksi tegas karena lalai dalam bertugas. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Termasuk orang-orang yang di Poldanya itu kalau seandainya memang mereka juga bagian dari pengamanan yang di Stadion Kanjuruhan itu,” tuturnya.  

Berita Lainnya:
Dipolisikan Buntut Kritik PSN PIK-2, Said Didu Pantang Mundur
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, Santoso juga menyoroti soal gas air mata yang ditembak ke arah tribun. Ia menyebut tindakan polisi itu tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi kemudian yang kedua, kenapa menembakkan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakkan gas air mata,” ungkapnya. “Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100-an orang ini,” sambung dia. 

Berita Lainnya:
Kemkomdigi Kembali Tutup Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Santoso, tragedi Kanjuruhan ini dapat menjadi momentum Polri untuk membenahi SOP bagi anggota Polri yang dilengkapi gas air mata.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya