BANDA ACEH – Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo tiba di gedung Kejagung sekira pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat.
Dalang pembunuhan Brigadir J itu tiba bersama istrinya, Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu tersangka.
Kurang lebih 1 jam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam gedung, hingga akhirnya keluar dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Terlihat, style Ferdy Sambo setelah ditahan di Mako Brimob, Depok, nyaris 3 bulan, rambut-rambut eks Jenderal Bintang Dua itu mulai memanjang.
Saat akan dikembalikan ke Mako Brimob dengan kendaraan taktis Polri, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalannya.
Selain penyesalan, Ferdy Sambo juga membuat pernyataan permohonan maaf kepada kedua orangtua mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutarabat.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” kata Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi Tak Bersalah
Sebelumnya Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya
Ferdy Sambo juga memberikan pembelaan dan menyatakan bahwa istrinya Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebaliknya Sambo mengatakan kalau istrinya itu merupakan korban.
“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Ferdy Sambo sebelum masuk ke dalam mobil.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.