Kamis, 14/11/2024 - 13:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Brigjen Hendra Kurniawan untuk pertama kalinya ditampilkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Kini, Hendra diperlihatkan dengan mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan warna merah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di waktu bersamaan tersangka lainnya, Agus Nur Patria, juga turut dihadirkan. Keduanya sempat mengenakan masker, namun tak lama masker tersebut dilepas sehingga terlihat jelas wajah keduanya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari keduanya. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke dalam Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya:
Mobil Bobby Nasution Dilempari Batu Usai Debat Lawan Edy di Sumut
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam kasus obstruction of justic ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketujuh tersangka ini juga sudah ditahan. Sebagian bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hendra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan itu sangat vital dalam kasus ini: memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.

Berita Lainnya:
Rano Karno Tersudut saat Debat Kedua Pilkada, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin tak Perlu Cari-cari Alasan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولُوا لِمَن يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِن لَّا تَشْعُرُونَ البقرة [154] Listen
And do not say about those who are killed in the way of Allah, "They are dead." Rather, they are alive, but you perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [154] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi