Wagub DKI Jakarta Janji Cabut Aturan Penggusuran Era Ahok Sebelum Lengser 16 Oktober
NASIONAL
NASIONAL

Wagub DKI Jakarta Janji Cabut Aturan Penggusuran Era Ahok Sebelum Lengser 16 Oktober

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjanjikan, Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut sebelum masa jabatannya habis, yakni pada 16 Oktober 2022.

ADVERTISMENTS

“Akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Selasa (4/10/2022).

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Keluarkan Inpres: Pengangkatan CPNS Juni dan PPPK Oktober 2025

Riza pun menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengirimkan dua surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan aturan penggusuran itu.

ADVERTISMENTS

“Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan,” ungkapnya.

“Dan segera besok akan kami sampaikan ke Kemendagri. Ya besok akan kami sampaikan ke Kemendagri,” tambah Riza.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Akun IG Hima Unpar Diretas Usai Aksi Tolak UU TNI, 'Kalau Mau Aman Stop Semua, Paham kan?'

Lebih lanjut, ia pun sudah memberitahu progres pencabutan aturan penggusuran era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ke Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

“Saya lihat (KRMP) senang. Dia lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami,” tandasnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS