HIBURAN

Sahabat Polisi Indonesia Berharap Baim Wong dan Paula Verhoeven Dijadikan Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berurusan dengan pihak berwajib akibat membuat prank di kantor polisi tentang KDRT. Baim dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) karena dianggap membuat laporan palsu. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Baim Wong dan Paula Verhoeven kepada pihak kepolisian, SPI menganggap hal itu tidak lantas membuat proses hukum terhenti. 

Berita Lainnya:
Kisah Pilu Nia Kurnia Penjual Gorengan di Padang Pariaman akan Difilmkan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“(Proses hukum) Dilanjutkan, kalau minta maaf kan kita boleh kasih saja, tapi kalau untuk mengambil (mencabut laporan), nggak,” ujar Tengku Zanzabella selaku perwakilan dari SPI, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Baim Wong dihujat usai bikin konten KDRT. (Seno/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Teuku Zanzabella justru berharap Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Film Sang Pengadil Diduga Kisah Nyata Zarof Ricar

“Iya, kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka. Ini bisa jadi efek jera, supaya ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melecehkan institusi kepolisian,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus dugaan laporan palsu pada Selasa, (4/10). Baim dan Paula diduga melanggar Pasal 220 dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya