NASIONAL
NASIONAL

Pasal 51 ayat 1 KUHP Menjadi Salah Satu Poin Utama Bharada E dalam Persidangan, Begini Isinya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pihak Richard Eliezer atau Bharada E tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki kejutan yang akan dibawa ke persidangan. Namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo. “Saksi tidak (lebih dari sepuluh), tetapi ada saksi untuk meringankan juga. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kami akan datangkan dari Manado,” ujar Ronny Talapessy ketika dihubungi, Kamis (6/10/2022). Menurut Ronny, ada kesaksian dari para saksi yang akan memberi keterangan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E. “Ahli dan saksi yang meringankan. 

Berita Lainnya:
Banyak Pimpinan Negara Antre Ingin Bertemu Presiden Prabowo di Sela Forum APEC dan KTT G20
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kalau saya sampaikan, bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota, ya,” jelasnya. Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP. “Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit,” imbuhnya. 

Berita Lainnya:
Bahlil: Semua Menteri Harus Satu Visi dan Misi dengan Presiden
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

” Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya